Catat! Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus 2022

Catat! Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus 2022

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2022 11:21 WIB
Penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan oleh para driver ojek online. Protokol kesehatan itu wajib diterapkan guna mencegah COVID-19.
Catat! Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus 2022/Foto: Pradita Utama

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Pembagian ketiga zonasi tersebut ialah sebagai berikut:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


(ara/ara)

Hide Ads