Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung mengumumkan penetapan tersangka FS.
FS sendiri merupakan Perwira Tinggi Polri yang terakhir mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo.
Sebagai seorang polisi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdi sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000 beserta sejumlah tunjangan lainnya.
Sedangkan, data harta kekayaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.
KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada detikcom, ditulis Rabu (10/8/2022).
Lihat Video: Ferdy Sambo di Tewasnya Brigadir J, Awalnya Belasungkawa Ternyata Pelakunya