Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lantas apakah Irjen Ferdy Sambo masih menerima gaji dan tunjangan?
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan terkait hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu administrasi nanti dari sidang KKEP yang putuskan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022). Sidang KKEP untuk Irjen Ferdy Sambo sendiri belum dijadwalkan.
Dedi menambahkan, tunjangan untuk Irjen Ferdy Sambo tidak lagi diberikan setelah ia dimutasi jadi Pati Yanma. "Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak," katanya melanjutkan.
Melansir dari detiknews, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi Polri terbaru terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo, imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, Irjen Sambo dimutasi ke Yanma Polri.
Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, Yanma termasuk dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes.
Tugas Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler, dan penjagaan markas.
Simak video 'Perjalanan Karier Irjen Sambo, Dulu Cemerlang Kini Masuk Jurang':