Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus, Driver Dapat Berapa?

Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus, Driver Dapat Berapa?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2022 14:29 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang. Meski demikian, para driver ojol mengaku masih sedikit waswas tertular Corona.
Tarif Ojol Naik Serempak Mulai 14 Agustus, Driver Dapat Berapa?/Foto: Grandyos Zafna

Kondisi yang serupa juga dialami oleh Irwan, salah satu driver Gojek. Sama seperti Alfian, ia mengaku belum mendapatkan kabar dari Gojek mengenai perubahan tarif ini.

"Kalo dari Gojek belum pasti, cuma kedengeran aja. Ya dari YouTube, dari sosmed juga banyak yang beritakan," ujar Irwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tarif dan biaya potong yang ia dapatkan tidak jauh berbeda dari Alfian yang merupakan driver GrabBike, Irwan mengaku, dirinya lebih optimistis dengan kebijakan baru ini.

"Ya Alhamdulillah. Selama ini kan pendapatan driver kan juga kecil. Jarak 1-3 km aja Rp 14.000, kadang-kadang 4 km juga sama. Driver cuma nerima Rp 9.600," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia berharap pendapatan para driver juga bisa ikut naik. Lebih lanjut, ia juga berpendapat, tidak akan terjadi penurunan pengguna.

"Nggak lah. Yang namanya customer membutuhkan jasa aplikasi online juga. Kayak yang berangkat kerja pagi-pagi atau pulang kantor, banyak pasti yang nggak mau ribet-ribet. Kalau naik ojek pangkalan kan harus nyari-nyari dulu. Aman lah, rejeki mah udah ada yang ngatur," kata Irwan.

Rincian Tarif Ojol:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).


(ara/ara)

Hide Ads