Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku pada 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ini diprediksi angka mengerek inflasi.
"Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, dimana secara YoY (year on year) sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau," kata Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Nailul Huda, Jumat (12/8/2022).
Dikatakan Nailul, keputusan yang terkait dengan kenaikan tarif ini semestinya mempertimbangkan berbagai dampak, termasuk willingnes dan ability to pay dari pengguna. Kenaikan ini juga dinilai akan berdampak masyarakat beralih ke moda transportasi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," ujarnya.
Menurut Nailul, transportasi online, termasuk ojek online, adalah multisided-market di mana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Sehingga, seharusnya yang dilihat bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen atau penumpang.
"Sesuai hukum ekonomi, dari sisi konsumen penumpang akan ada penurunan permintaan. Sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan tarif ini," ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, kenaikan biaya transportasi juga bisa mendatangkan multiplier effect lain, yaitu membebani usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, industri makanan-minuman di skala UMKM yang bisa menaikkan harga. Pasalnya penggunaan transportasi ojol ini sudah menjadi moda transportasi sehari-hari yang banyak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun usaha.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8).
Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30 persen hinga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km, dan Rp 2250 - Rp 2650 per kilometer (km). Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan
(acd/zlf)