Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan tiket pesawat. Hal ini dilakukan dengan aturan surcharge atau tuslah terbaru yang dirilis lewat kebijakan KM 142 tahun 2022.
Meski begitu, Garuda Indonesia mengaku sampai saat ini belum melakukan penyesuaian harga tiket. Garuda menyatakan masih akan mengkaji dan memonitor pergerakan harga avtur dalam kebutuhan penyesuaian harga tiket.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya akan menyikapi kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. Tentunya, dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Irfan juga menegaskan Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.
Menanggapi langkah Garuda, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menyatakan langkah Garuda Indonesia seharusnya bisa diikuti oleh semua maskapai. Sebab jika melihat perkembangan global, harga avtur sebenarnya masih fluktuatif.
Di mana trennya tidak hanya naik, namun terkadang turun. Seperti pada bulan ini harga avtur turun jika dibandinkgan dengan bulan-bulan sebelumnya.
"Dari data yang ada harga Avtur pas bulan Juli rata-rata Rp18.431/liter sedangkan di Agustus ini rata-rata Rp. 15.5740/liter. Harga inikan turun, lalu kenapa para operator lainnya mulai menaikkan tarifnya. Seharusnya demi menjaga daya beli masyarakat yang mulai tumbuh kenaikan harga tiket harus disikapi dengan cermat dan bijak," kata Gatot.
Gatot juga menyarankan kepada Kemenhub untuk melakukan penghitungan ulang Total Operating Cost (TOC) masing-masing pesawat dengan menggunakan kondisi saat ini, termasuk melihat rata-rata load factor. Selanjutnya bisa dibuat formulasi baru terkait tarif penerbangan disesuaikan dengan TOC dan rata-rata load factor saat ini.
"Kalau sudah dilakukan dan disetujui oleh maskapai, tidak diperlukan lagi fuel surcharge karena tarifnya sudah baru. Jika ada yang melanggar, ya seharusnya ditindak tegas sesuai aturan," kata Gatot.
Di masa pemulihan saat ini, Gatot juga mengingatkan pemerintah lebih jeli dalam memperhatikan para operator penerbangan dalam menerapkan tarif tiket. Dia mengingatkan jangan sampai ada maskapai yang menguasai pasar dan kemudian bisa mengontrol harga.
"Sebenarnya sebelum pandemi sampai dengan setelah pandemi ini kondisi keuangan maskapai sudah terjun bebas. Jadi saat sekarang di mana jumlah penumpang naik tajam, maskapai mencoba untuk memperbaiki kondisi keuangan dengan memakai tarif batas atas. Karena itu diperlukan perhatian dari pemerintah agar bisa mengatur, mengawasi dan mengendalikan, termasuk dalam bisnis penerbangan," pungkas Gatot.
(hal/ara)