Perhatian! Ini Bahaya Pakai Baju Bekas Impor

Perhatian! Ini Bahaya Pakai Baju Bekas Impor

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 16:36 WIB
Thrifting atau membeli barang bekas tengah digandrungi oleh banyak kalangan, terutama anak muda. Jelang lebaran penjualan baju bekas di Pasar Senen meningkat.
Foto: Rengga Sancaya

Untuk informasi, Kemendag melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar. Aksi pemusnahan ini dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan 'tikus' yang banyak tersebar di wilayah Indonesia, salah satunya melalui pelabuhan di perbatasan Tarakan, Kalimantan Utara.

Aturan larangan baju bekas adalah barang yang dilarang impornya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Simak Video "Beasiswa Baju Bekas"
[Gambas:Video 20detik]

(ada/zlf)

Hide Ads