Sudah Kantongi Restu, Garuda Masih Pikir-pikir Naikkan Harga Tiket

ADVERTISEMENT

Sudah Kantongi Restu, Garuda Masih Pikir-pikir Naikkan Harga Tiket

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 22:07 WIB
Pesawat Garuda Indonesia rutin dibersihkan dengan disemprot disinfektan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Foto: Screenshoot 20detik: Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra
Jakarta -

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara soal harga tiket pesawat. Meskipun sudah ada izin dari Kementerian Perhubungan untuk menaikkan harga tiket, Garuda nampaknya memilih untuk menahan harga.

Irfan mengatakan saat ini kondisi harga avtur sedang menurun. Tidak adil menurutnya apabila Garuda memilih menaikkan harga tiket, meskipun sudah diizinkan. Irfan bilang pihaknya juga mau berpihak kepada penumpang.

"Ini sekarang kita lagi review, karena kelihatannya harga avtur menurun. Kan nggak fair dong kalau harga avtur menurun, kita Garuda naikkin tiket karena ada aturan Kemenhub kan. Kita berterima kasih sekali ke Kemenhub, tapi kita juga mau berpihak ke penumpang," sebut Irfan ditemui di Hotel Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Garuda sempat dianggap ragu-ragu karena tidak menaikkan harga tiket. Namun Irfan menepis hal tersebut, menurut dia kondisinya memang tak memungkinkan saat ini untuk menaikkan harga. Apabila memang sudah saatnya untuk naik, tiket akan naik.

"Kita nggak ragu-ragu, kita paling yakin. Kalau kita butuh naik, ya kita naik," kata Irfan.

Kenaikan harga tiket diizinkan pemerintah melalui aturan surcharge atau tuslah terbaru yang dirilis lewat kebijakan KM 142 tahun 2022.

Sejauh ini, maskapai diberikan restu untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet, dan paling tinggi 25% untuk pesawat propeller. Artinya, tarif tiket pesawat bisa naik.

Angka tersebut lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, di mana biaya tambahan yang diizinkan paling tinggi 10% untuk pesawat jet dan 20% untuk propeller.

(hal/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT