Berapa Gaji Paspampres yang Bikin Gibran Murka Gara-gara Pukul Sopir Truk?

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji Paspampres yang Bikin Gibran Murka Gara-gara Pukul Sopir Truk?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 13 Agu 2022 09:30 WIB
Oknum anggota Paspampres yang pukul sopir truk di Solo minta maaf, Jumat (12/8/2022).
Oknum anggota Paspampres yang pukul sopir truk di Solo minta maaf, Jumat (12/8/2022)/Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng
Jakarta -

Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Hari Misbah diketahui memukul sopir truk di Solo, Jawa Tengah. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Hari meminta maaf karena kejadian tersebut viral.

"Mereka minta maafnya karena beritanya viral. Kalau nggak viral, mereka nggak mungkin minta maaf," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, seperti dilansir detikJateng, Jumat (12/8/2022).

Bahkan Gibran sampai melepas masker Hari kala menyampaikan permohonan maaf di depan wartawan. Awalnya, Misbah memulai bicara dengan masih mengenakan masker. Kemudian Gibran mendekat dan melepas masker Misbah sampai talinya putus.

Berapa Gaji Paspampres?

Besaran gaji pokok dan tunjangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ternyata menarik untuk diketahui. Sejatinya, Paspampres adalah pasukan elite memiliki peran yang sangat penting.

Anggota Paspampres terdiri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari tingkatan atau pangkat terendah Tamtama hingga Jendral. Tugas Paspampres adalah memberikan pengamanan para pejabat negara serta para keluarganya.

Daftar Rincian Besaran Gaji Paspampres

Gaji Paspampres akan dicairkan setiap bulan. Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Besaran gaji Paspampres telah diatur sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut adalah daftar rincian gaji Paspampres anggota TNI

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV

Perwira Menengah

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Paspampres

Selain mendapat gaji, Paspampres juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan Paspampres akan berbeda-beda, hal ini tergantung dari per kelas jabatannya.

Rincian Tunjangan Paspampres

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.

2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Itu tadi informasi tentang besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres. Nah, detikers jadi tahu kan berapa gaji Paspampres?

Saksikan juga Sosok Minggu ini: 3 Medali dari Udin Si Tukang Bubur

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT