Tarif Ojol Belum Naik Ya, Mundur ke 29 Agustus!

Tarif Ojol Belum Naik Ya, Mundur ke 29 Agustus!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 15 Agu 2022 07:00 WIB
ojol
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban


Tarif ojol bakal naik per tanggal 29 Agustus 2022. Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda oleh Kemenhub.

Selain itu, ada juga beberapa komponen penyusun tarif ojol, mulai dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

ADVERTISEMENT

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).



Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads