Pak Menhub, Ada Usul Kenaikan Tarif Ojol Bertahap

Pak Menhub, Ada Usul Kenaikan Tarif Ojol Bertahap

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2022 14:05 WIB
Sejumlah ojek online dan taksi tampak menunggu pelanggan di pinggiran Jalan Palmerah, Jakarta. Akibatnya, kemacetan pun tak terhindarkan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan kenaikan tarif untuk ojek online. Sebelumnya penyesuaian akan berlaku 10 hari setelah keputusan diresmikan. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

Aturan adanya penyesuaian tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Adiningsih menyarankan kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalaupun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).


Menurutnya, kenaikan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM.

ADVERTISEMENT

"Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikan tarif baru ojol itu," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30% hingga 40%.

Lebih lanjut Sri mengatakan konsumen keberatan dengan tarif baru ojol tersebut lantaran kenaikannya terlalu tinggi. Banyak pihak juga menilai, akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian. Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.

"Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang," lanjutnya.

Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama.

"Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikan tarif ojol," ucap mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/8/2022).

Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penetapan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.



Simak Video "Dear Pengguna Ojol, Ini Tarif Baru yang Berlaku Mulai September"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads