Pak Menhub, Tarif Ojol Diusulkan Naik Bertahap Nih

Pak Menhub, Tarif Ojol Diusulkan Naik Bertahap Nih

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 17 Agu 2022 11:00 WIB
ojol
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Kenaikan tarif untuk ojek online mendapatkan usulan agar naik bertahap. Sementara saat ini kebijakan itu masih ditunda dan pemberlakuannya mundur.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan kenaikan tarif untuk ojek online ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

Aturan adanya penyesuaian tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Adiningsih menyarankan kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalaupun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.

"Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan kenaikan tarif ojol, sama seperti kenaikan harga-harga lainnya yang memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar kenaikan itu tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM.

"Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikan tarif baru ojol itu," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30% hingga 40%.

Sri juga mengatakan konsumen keberatan dengan tarif baru ojol tersebut lantaran kenaikannya terlalu tinggi. Banyak pihak juga menilai, akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian. Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.

"Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang," lanjutnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama.

"Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikan tarif ojol," ucap mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2015-2019 tersebut.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar dia.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub memundurkan pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari pasca Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/8/2022).



Simak Video "Video: Adian Napitupulu Desak Potongan Ojol Cuma 10%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads