Pertamina Ngutang Pemerintah Sekitar Rp 10 Triliun
Senin, 26 Jun 2006 17:52 WIB
Jakarta - Pertamina selama ini selalu mengeluh pemerintah belum membayar tagihannya. Namun pemerintah punya hitung-hitungan lain. Dalam hitungan pemerintah, Pertamina masih utang sekitar Rp 10 triliun. Lho kok?Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban Pertamina kepada pemerintah adalah kewajiban sebesar Rp 9,1 triliun pada tahun 2003 yang tidak mampu dibayar Pertamina. Namun akhirnya utang tersebut diubah menjadi penyertaan modal pemerintah di Pertamina. Hal ini terjadi pada tahun 2005 tentang penetapan neraca pembukuan sementara Pertamina tahun 2005. Kedua, kewajiban Pertamina sebesar Rp 16,3 triliun dalam bentuk penerimaan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam. "Dan Pertamina akan membayar tahun ini juga," ujar Sri Mulyani di sela-sela raker dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2006).Akibat pembayaran PNPP ini, Pertamina tidak diharuskan membayar dividen interim yang semula berjumlah Rp 12,278 triliun. Pertamina hanya diwajibkan untuk menyetor dividen murni sebesar Rp 8,23 triliun tahun 2005 dan juga dividen tahun 2004 yang belum dibayar oleh Pertamina sebesar Rp 3,7 trilun. Sementara tagihan Pertamina kepada pemerintah adalah:Pertama, tagihan kepada PLN yang nilainya berubah-ubah tiap bulan. Untuk saat ini, tagihan mencapai Rp 14,6 triliun. Kedua, tagihan kepada TNI Rp 1,9 triliun yang merupakan akumulasi dari kekurangan pembayaran tahun sebelumnya. "Pemerintah tidak pernah menganggarkan pembayaran ini sehingga TNI pun menyatakan tidak mau membayar," jelasnya.Ketiga, audit BPK yang menyebutkan ada perbedaan jumlah angka untuk subsidi sebesar Rp 2,7 triliun. Keempat, Pertamina merasa membayar pajak lebih besar Rp 2,3 triliun. "Hal ini merupakan urusan korporat. Silakan membahas dengan Dirjen Pajak terutama untuk laporan pembayaran akhir Desember 2005," tambah Sri Mulyani. Kelima, marketing fee sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2005 yang masih dalam pembahasan dengan BP Migas dengan Departemen ESDM. Fee itu besarnya 200 persen dibandingkan fee tahun 2003 dan 2004. "Waktu itu kita harus meng-argue apakah harus sebesar itu karena itu kan dalam rangka PSO," tegasnya. Keenam, tagihan dari kekurangan subsidi BBM karena koreksi revaluasi aktiva tetap tahun 2003 sampai 2006 sebesar Rp 34,5 triliun. Secara netto, kewajiban pemerintah ke Pertamina tahun ini sebesar Rp 17,5 triliun. Tetapi kewajiban Pertamina kepada pemerintah untuk tahun ini Rp 26,3 triliun. "Jadi kita masih punya netto klaim sebesar Rp 10 triliun," tandas Sri Mulyani.
(qom/)










































