Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait, digugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Selain KPKNL V, ada tergugat lain yakni Bank Victoria Internasional Tbk, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK. Dalam perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, gugatan terkait proses lelang yang diduga bermasalah.
Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi Ilham Muzaki dalam petitumnya.
Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," kata Ilham.