KPKNL V DKI dan Bank Ini Digugat Nasabah, Gara-gara Apa?

KPKNL V DKI dan Bank Ini Digugat Nasabah, Gara-gara Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2022 12:29 WIB
Sentul City Digugat Pailit
Ilustrasi Gugatan/(Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta -

Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama dengan beberapa pihak terkait, digugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proses lelang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Selain KPKNL V, ada tergugat lain yakni Bank Victoria Internasional Tbk, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK. Dalam perkara Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, gugatan terkait proses lelang yang diduga bermasalah.

Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata penasihat hukum PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi Ilham Muzaki dalam petitumnya.

ADVERTISEMENT

Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur," kata Ilham.

Menurut debitur tersebut, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.

"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," jelasnya.

Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.

Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.

"Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur," kata Ilham.


Hide Ads