Digugat Nasabahnya Sendiri, Bank Victoria Buka Suara

ADVERTISEMENT

Digugat Nasabahnya Sendiri, Bank Victoria Buka Suara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 17:55 WIB
BRI Digugat
Foto: BRI Digugat (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

PT Bank Victoria International Tbk buka suara terkait dengan dilayangkannya gugatan dari nasabah ke perusahaan. Gugatan dilayangkan oleh PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria terkait proses lelang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Corporate Secretary Bank Victoria Caprie Ardira mengatakan pihaknya mengklaim apa yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan pengalihan piutan atau cessie sudah sesuai dengan autran yang berlaku.

"PT Bank Victoria International, Tbk (Bank Victoria) menginformasikan fakta sebenarnya bahwa, tidak ada tindakan pengalihan piutang (cessie) yang cacat hukum dan prematur. Pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ardira dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (19/8/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, lelang aset dilakukan setelah proses cessie antara Bank Victoria dengan PT Anugerah Lestari Utama dilakukan.

"Kemudian sehubungan dengan proses lelang, hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya cessie oleh Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama sehingga Bank Victoria tidak terkait atas pelaksanaan lelang dimaksud," jelasnya.

Sebagai informasi, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, bersama Bank Victoria Internasional Tbk, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK digugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu tertuang dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor Perkara 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Pihak penggugat adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, yang merupakan debitur Bank Victoria.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT