Elliana Wibowo, Gugat Rp 11 Triliun-Cerita Awal Mula Blue Bird Berdiri

Terpopuler Sepekan

Elliana Wibowo, Gugat Rp 11 Triliun-Cerita Awal Mula Blue Bird Berdiri

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 11:15 WIB
Elliana Wibowo, Penggugat Blue Bird Rp 11 triliun
Foto: Anisa Indraini/detikcom: Elliana Wibowo Penggugat Blue Bird Rp 11 triliun
Jakarta -

Seorang perempuan bernama Elliana Wibowo menggugat PT Blue Bird Tbk Rp 11 triliun ke Pengadilan Jakarta Selatan. Elliana mengaku memperjuangkan haknya untuk diakui sebagai pemegang saham karena merupakan anak Surjo Wibowo, yang menurutnya adalah pendiri Blue Bird

Menurut versi Elliana mengatakan ayahnya yang pertama kali mendirikan Blue Bird pada tahun 1971 dengan nama PT Sewindu Taxi dari PT Semuco. Perusahaan itu mendapat izin sebagai transportasi ber-agrometer dari Gubernur DKI Jakarta saat itu Ali Sadikin.

"Adanya klaim dari manajemen Blue Bird, saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja yaitu Mutiara Djokosoetono adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik," kata Elliana kepada wartawan di Madame Delima Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elliana menjelaskan ayahnya seorang pengusaha dari Ponorogo dan Surabaya. Pada akhir 1940-an mereka pindah ke Jakarta dan meneruskan usaha-usahanya seperti pabrik rokok, pabrik batik, pabrik kembang api, transportasi, importir makanan, serta pedagang perhiasan.

"Almarhum Surjo Wibowo bersama istrinya (Janti Wirjanto) yang juga putri pengusaha besar dari Pekalongan, sejak 1950-an telah berkecimpung dalam bidang usaha transportasi yaitu perbengkelan, Suburban, Taxi limousine, dan mendapatkan penunjukan langsung dari Presiden Soekarno untuk melayani transportasi Asian Games tahun 1962 serta memiliki dealership mobil Eropa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 1968, kata Elliana, keluarga Mutiara Djokosoetono mendatangi kediaman Surjo Wibowo untuk menitipkan dua buah kendaraan mobil bekas karena mengetahui bahwa Surjo Wibowo merupakan pengusaha transportasi besar di Jakarta yang telah memiliki izin taxi resmi beserta pool dan segala fasilitasnya.

"Sebenarnya kala itu bisa saja keluarga Surjo Wibowo menolak permohonan dari Mutiara Djokosoetono dan keluarganya karena kami sudah punya berpuluh-puluh mobil, tapi karena keluarga mereka saat itu datang waktu hujan ke kediaman kami, keluarga Surjo Wibowo pun tidak tega langsung memberikan bantuannya kepada mereka," jelasnya.

Singkat cerita, keluarga Surjo Wibowo dan keluarga Mutiara Djokosoetono sepakat mendirikan perusahaan bernama PT Sewindu Taxi. Saat itu perusahaan tersebut diklaim dengan mudah mendapat pinjaman dana usaha dari beberapa bank terkemuka di Jakarta karena kredibilitas Surjo Wibowo.

Dengan perkembangan perusahaan Taxi yang semakin membaik, pada tahun 1980-an para pendiri PT Sewindu Taxi sepakat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengubah namanya menjadi PT Blue Bird Taxi. Dalam perjalanannya perusahaan tersebut telah memiliki berbagai anak usaha antara lain PT Big Bird, PT Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort (Lombok), hingga RITRA Warehouse.

"Sehingga sebenarnya pendiri utama Blue Bird Taxi yang awalnya bernama PT Sewindu Taxi/PT Semuco adalah Surjo Wibowo dan Mutiara Djokosoetono," tegasnya.

Pernyataan Pihak Blue Bird di halaman berikutnya. Langsung klik

Simak Video: Kala Tjahjo Ingin Gaet Bos Blue Bird Jadi PNS Tapi Kandas karena Gaji

[Gambas:Video 20detik]



Pihak Blue Bird mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo pada 15 Agustus 2022. Perusahaan taksi tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun terkait sengketa saham.

Dalam surat kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, tanggal 18 Agustus 2022, Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono menegaskan Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.

Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama, dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.

"Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar manajemen Blue Bird dalam surat tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/8/2022).

Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.

"Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," terang pernyataan Blue Bird.


Hide Ads