Pihak Blue Bird mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo pada 15 Agustus 2022. Perusahaan taksi tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun terkait sengketa saham.
Dalam surat kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, tanggal 18 Agustus 2022, Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono menegaskan Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama, dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.
"Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk," ujar manajemen Blue Bird dalam surat tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/8/2022).
Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.
"Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," terang pernyataan Blue Bird.
(hns/hns)