Apa Itu Konsorsium 303 yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 12:02 WIB
Apa Itu Konsorsium 303/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Belakangan istilah konsorsium 303 sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.

"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.

Apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.

Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Sedangkan dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.

Isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.

1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork