Link dan Cara Daftar DTKS 2022 Agar Punya KJP Plus Atau KJMU

Link dan Cara Daftar DTKS 2022 Agar Punya KJP Plus Atau KJMU

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 12:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online. Bagaimana cara pendaftarannya?
Link dan Cara Daftar DTKS 2022 Agar Punya KJP Plus Atau KJMU/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mulai 22 Agustus 2022 s.d. 10 September 2022. Nantinya melalui data ini lah Pemprov DKI Jakarta dapat menyalurkan sejumlah bantuan. Begini cara daftar DTKS!

Adapun salah satu bantuan yang diberikan adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Jadi Bagi siswa yang ingin mendapatkan KJP dan KJMU, kamu bisa mendaftar DTKS 2022.

Mengutip laman Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini yang bersumber dari APBD yakni PBI, PKH, dan BPNT. Sedangkan dari APBN ada KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU.

Pendaftaran DTKS 2022 dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id. Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

ADVERTISEMENT

Cara Daftar DTKS 2022 Jakarta

Bagi siswa yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS 2022, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta
6. Kirim

Perlu diketahui bahwa satu akun DTKS ini, dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Tahapan Pendaftaran DTKS 2022 Jakarta

Setelah melakukan pendaftaran DTKS, ada beberapa tahap yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Berikut tahapannya:

- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan Data I
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan Data II
- Musyawarah Kelurahan
- Pengolahan Data III
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Untuk informasi lengkap mengenai cara daftar DTKS 2022 Jakarta, bisa cek di laman dtks.jakarta.go.id.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads