Rapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berlangsung selama 3,5 jam. Rapat itu menghasilkan tujuh kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene selaku pimpinan rapat.
Berikut kesimpulannya:
1. Komisi IX DPR RI mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan terhadap upaya uji coba penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Arab Saudi melalui pengaturan teknis Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang mulai berlaku per 11 Agustus 2022.
2. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk:
a. Mengevaluasi jalur penempatan CPMI unprosedural dan memastikan Arab Saudi telah menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik
b. Meningkatkan kualitas sistem pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dan kapasitas CPMI di luar sektor domestik
c. Meningkatkan koordinasi dengan BP2MI terkait kebijakan struktur biaya penempatan PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih memperkuat koordinasi dan sosialisasi formula penetapan upah minimum dengan instansi dan lembaga terkait.
4. Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan yang telah disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat 29 Agustus 2022.
(aid/hns)