200 Wajib Pajak Kaya Nunggak Rp 60 Triliun, Lagi Dikejar!

200 Wajib Pajak Kaya Nunggak Rp 60 Triliun, Lagi Dikejar!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 12 Okt 2025 07:29 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Timur memasang plang dan stiker atas penunggakan Pajak PBB-P2 di 150 tempat dengan nilai tunggakan hingga Rp 43 miliar.
Ilustrasi.Foto: dok. Pemprov DKI
Bogor -

Pemerintah sedang mengejar 200 penunggak pajak dengan total tunggakan Rp 60 triliun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan 200 penunggak pajak tersebut menyangkut wajib pajak prominent alias orang-orang kaya yang dipantau khusus.

"Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Yon menjelaskan penagihan piutang pajak rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari yang nominal kecil sampai besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dianggap sebagai piutang pajak ketika keluar surat ketetapan pajak (SKP) dari DJP dan sudah inkracht di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Yon menyebut penagihan piutang pajak dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bagian seksi penagihan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk langsung diatasi oleh DJP.

"Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," jelas Yon.

Sesuai arahan Purbaya, 200 penunggak pajak akan terus dikejar sampai akhir 2026. Mereka dipastikan tidak akan bisa kabur dari kewajibannya.

"Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat," imbuhnya.

Dari piutang pajak Rp 60 triliun, terbaru Purbaya mengklaim telah berhasil mengumpulkan hampir Rp 7 triliun. Mereka ada yang pembayarannya dilakukan secara bertahap.

"Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp 7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat," kata Purbaya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (8/10).

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads