Akun Instagram Jouska yaitu @jouska_id kembali hilang. Dari penelusuran detikcom akun jouska_id tak bisa ditemukan.
Dari riwayat direct message (DM) detikcom, terlihat akun telah berubah menjadi user Instagram. Foto logo Jouska telah menghilang.
Padahal beberapa hari lalu akun ini sempat mengunggah Instagram Story yang isinya pembelaan terkait kasus yang sedang bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Instagram Story itu Jouska juga sempat menjelaskan terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat CEO-nya Aakar Abyasa.
Selain itu Minjou sapaan akrab admin Jouska juga beberapa kali menjelaskan terkait analogi SIM dan tilang atas kasus yang mereka jalani.
Pembelaan tersebut muncul pada pagi hari yang sama dengan jadwal sidang Aakar Abyasa yaitu pada Senin 22 Agustus 2022.
Malam harinya, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kil/ang)