Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Dapat Gaji Puluhan Juta saat Masih Menjabat

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Dapat Gaji Puluhan Juta saat Masih Menjabat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2022 11:38 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Perjalanan karier Ferdy Sambo di kepolisian berujung pemecatan. Sempat mempunyai karier cemerlang, Ferdy Sambo kini terhempas menjadi pesakitan gegara tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik. Eks Kadiv Propam itu pun mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengakui perbuatannya, Sambo tidak sepenuhnya menerima keputusan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, hingga hasil putusan banding keluar, status Irjen Ferdy Sambo berujung pada pemecatan. Tentunya melalui pemecatan ini pula Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar yang diterimanya saat menjabat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdy Sambo sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500

Selanjutnya, melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.

Jadi, berdasarkan asumsi tersebut Irjen Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat. Namun dengan adanya pemecatan tersebut, Ferdy Sambo tidak akan lagi menerima gaji serta tunjangan tersebut.




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads