Irjen Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari institusi Polri berdasarkan hasil sidang etik. Eks Kadiv Propam itu pun mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).
Meski mengakui perbuatannya, Sambo tidak sepenuhnya menerima keputusan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.
Dengan demikian, hingga hasil putusan banding keluar, status Irjen Ferdy Sambo berujung pada pemecatan atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
PTDH Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat.
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Tentunya melalui pemecatan ini pula Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang relatif besar yang diterimanya saat menjabat. Dengan kata lain, melalui putusan pemecatan tersebut Ferdy Sambo tidak dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun.
Lihat juga Video: Pengacara Ferdy Sambo: Pengajuan Banding Masih Proses