Stafsus Sri Mulyani Jelaskan PNS Dipotong Gaji Tapi Saat Pensiun Jadi Beban

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan PNS Dipotong Gaji Tapi Saat Pensiun Jadi Beban

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 26 Agu 2022 18:11 WIB
Prastowo Yustinus
Stafsus Sri Mulyani Jelaskan PNS Dipotong Gaji Tapi Saat Pensiun Jadi Beban/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Rencana pemerintah merombak skema pensiun PNS yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai kritik. Sebab, skema itu dirombak karena dianggap sebagai beban APBN. Padahal, di sisi lain pemerintah disebut-sebut memotong gaji PNS untuk iuran pensiun.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun buka suara merespons kritikan tersebut melalui cuitannya.

"Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 triliun untuk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? Bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," tulis Yustinus, dikutip Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom telah meminta izin Yustinus untuk mengutip cuitannya terkait pensiun PNS. Yustinus pun telah memberikan izin.

Dia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) PNS. Dia menuturkan, JP sekarang menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN.

ADVERTISEMENT

"JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," katanya.

"Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, tiap bulan gaji PNS dipotong 8% dengan rincian 4,75% untuk program jaminan pensiun dan 3,25% untuk program JHT. Potongan 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun PNS. Sementara, iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN? Karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," katanya.

"Usulan ini tidak dicerna substansinya, kadung dinyinyirin sepihak karena ada yang seolah merasa paling berhak, sudah mengiur. Lupa kalau itu manfaat yang dibayarkan sekaligus. Lha tiap bulan dapat uang pensiun kan? Mari bersyukur, tak perlu tersulut emosi. Justru dukung perbaikan," sambungnya.

Dia menuturkan, Menteri Keuangan mengusulkan perubahan skema fully funded dilakukan agar pemupukan dana pensiun PNS lebih pasti. Dalam catatan detikcom, skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

"Maka Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti membawa manfaat win win. Hal ini juga mendapat dukungan BPK. Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," ujarnya.

(acd/ara)

Hide Ads