PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan pernyataan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan Crazy Rich Surabaya Budi Said. Perusahaan pun menyiapkan strategi untuk menghadapi putusan tersebut.
Dalam putusan yang tercantum dalam perkara kasus nomor register 1666 k/pdt/2022 disebutkan Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton ke Budi Said. Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal keterbukaan Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (28/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menambahkan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada perusahaan. Syarif mengatakan nilai yang dibayarkan telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Untuk kasasi yang telah dimenangkan oleh Budi Said berdasarkan putusan MA, Antam mengaku telah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalah tersebut.
"Secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," lanjutnya.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom kasus ini sudah ada sejak 2020 silam, di mana saat itu Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020.
Antam digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
(das/das)