Jadi Biang Kerok Kecelakaan, 36 Perlintasan KA Sebidang Ditutup

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Agu 2022 13:34 WIB
Foto: Ony Syahroni
Jakarta -

Perlintasan sebidang kereta api seringkali jadi biang kerok kecelakaan. Sejak awal tahun ini saja rentetan kecelakaan telah terjadi di berbagai lokasi perlintasan sebidang.

Terakhir, kecelakaan maut terjadi lagi di perlintasan sebidang yang terletak di Jalan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Satu pengemudi ojek online tewas tertabrak kereta di perlintasan sebidang Duri - Rawabuaya KM 8+9 pada Jumat 26 Agustus kemarin.

KAI pun tak mau tinggal diam, upaya keselamatan terus dilakukan salah satunya dengan melakukan penutupan perlintasan liar. Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan sejak Januari 2022 yang lalu, KAI sudah menutup 36 titik perlintasan sebidang.

"Dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang sudah ada 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," sebut Eva dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Secara luas, di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Tahun KAI akan menutup sekitar 67 perlintasan liar.

Masyarakat Jangan 'Bandel'

Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar yang sudah ditutup. Selama ini beberapa perlintasan liar yang ditutup dipaksa dibuka oleh masyarakat sekitar.

"Lebih baik menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," kata Eva.

Bagi pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup jangan memaksa menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa. Secara aturannya pun, bila palang pintu sudah tertutup dam sirine berbunyi pengguna jalan harus memberikan kesempatan kereta lewat terlebih dahulu.

"Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) atau sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ungkap Eva.

"Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," lanjutnya.

Secara aturan, kehadiran perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dari beberapa aturan yang ada pelintasan sebidang memang dilarang, apalagi yang ilegal.
Berikut ini rinciannya:
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah."
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".



Simak Video "Video Momen Penumpang Berhamburan Kala TransJ Terjebak di Perlintasan Kereta"

(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork