Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang sedianya berlaku Senin 29 Agustus besok. Kenaikan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Yang jelas pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama.
Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarifnya terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 yang ditunda dan akan direvisi:
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Baca juga: Resmi! Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol |
- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).