Negara Tanggung Pensiun PNS Rp 2.900 T, Duitnya Ada?

Negara Tanggung Pensiun PNS Rp 2.900 T, Duitnya Ada?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 29 Agu 2022 16:08 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan dana pensiun PNS setiap tahun semakin meningkat. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun. Uang tersebut belum ada saat ini karena pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go.

"Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insya Allah aman. Angka Rp 2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun," kata Isa di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa membeberkan realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah digelontorkan pemerintah dalam 5 tahun terakhir terus meningkat. Sampai akhir 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 119 triliun, meningkat dari 2021 Rp 112,29 triliun, 2020 Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan 2018 Rp 90,82 triliun.

"Itu yang kemudian bikin cemas kita. Tambah besar jelas, yang pensiun tambah banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang sehingga pembayaran pensiun akan lebih besar," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, saat ini pencairan dana pensiunan PNS dilakukan dengan skema pay as you go. Dengan skema ini, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak menyediakan uang pensiun sampai benar-benar jatuh tempo yang bersangkutan pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Saat ini sedang ada pembicaraan pemerintah ingin mengubah skema pensiunan PNS menjadi fully funded di mana secara sistematis dilakukan penyisihan dana. Dengan begini pembayaran pensiun bisa lebih terjamin karena ada akumulasi dana.

"Pay as you go itu kan pensiunan 10-15 tahun lalu yang menjadi beban hari ini, apakah itu bagus, fair untuk pemerintahan sekarang? Harusnya akan lebih bagus untuk setiap orang sudah disisihkan dana sehingga saat pembayaran berasal dari kerjanya dia. Itu beberapa pemikiran yang sekarang mulai keluar," imbuhnya.




(aid/zlf)

Hide Ads