2 Perjanjian Dagang Jadi UU, Mendag Sebut Jadi 'Jalan Tol' Produk RI ke Dunia

ADVERTISEMENT

2 Perjanjian Dagang Jadi UU, Mendag Sebut Jadi 'Jalan Tol' Produk RI ke Dunia

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 14:24 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan/Foto: 20detik
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan dua perjanjian dagang yang hari ini disahkan menjadi undang-undang (UU) di DPR menjadi 'jalan tol' bagi produk-produk Indonesia untuk menuju pasar global.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Perjanjian Dagang Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan Perjanjian Dagang Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) disahkan jadi UU.

"Perjanjian dagang ini bisa meningkatkan akses pasar, kepastian aturan, dan memperkuat iklim investasi. Ini adalah toll way, ini jalan tol, agar bisa memasuki pasar global dan pasar internasional. Saatnya Indonesia serbu pasar itu," kata Zulkifli Hasan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sebanyak dua perjanjian dagang yang disahkan jadi UU ini juga dapat memberikan keuntungan berlipat bagi perdagangan internasional Indonesia. Zulkifli Hasan menyatakan dengan adanya RCEP misalnya, Indonesia akan dapat untung Rp 38 triliun lebih dengan peningkatan investasi dari luar negeri hingga Rp 24 triliun.

"Pemerintah berkeyakinan implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP sebesar 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan FDI sebesar 0,13% atau setara 24,53 triliun di tahun 2045," ungkap Zulkifli Hasan.

Dalam catatan detikcom, persetujuan atas dua perjanjian ini telah diinisiasi sejak 2011. Kemudian dirundingkan pada 2013, dan ditandatangani 15 November 2020 oleh 10 negara anggota di ASEAN. Persetujuan juga dilakukan oleh lima negara mitra eksternal, China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.

Proses ratifikasi di Indonesia, dijelaskan Zulhas telah melalui dua rapat kerja dengan Komisi VI, pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan adanya kegiatan forum diskusi dengan Komisi VI pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.

Berlanjut ke perkembangan ratifikasi dan implementasi persetujuan perjanjian dua kerja sama perdagangan itu berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggota. Terbaru baru Korea Selatan telah menyetujui ratifikasi perjanjian itu 1 Februari pada 2022.

Diikuti dengan Malaysia yang telah menyetujui ratifikasi pada 1 Januari 2022. Ratifikasi selanjutnya tinggal menunggu dari Indonesia dan Filipina. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia meminta DPR agar segera menyelesaikan proses pengesahan ini.

Lihat juga video 'Mendag Akan Kirim 1.200 Ton Minyak Goreng ke Maluku-Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT