Tok! DPR Sahkan 2 Perjanjian Dagang Jadi UU, RI Bisa Cuan Triliunan

ADVERTISEMENT

Tok! DPR Sahkan 2 Perjanjian Dagang Jadi UU, RI Bisa Cuan Triliunan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 12:28 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR RI/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

DPR RI dan pemerintah sepakat dan menyetujui dua perjanjian dagang internasional menjadi Undang-undang (UU). Sebanyak dua perjanjian dagang yang disahkan jadi UU adalah tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dan perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus yang memimpikan rapat paripurna mengesahkan dua perjanjian dagang tersebut jadi UU.

"Apakah rancangan UU ini dapat disahkan jadi UU, setuju ya, terima kasih," kata Lodewijk sambil mengetuk palu tanda persetujuan, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (30/8/2022).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan dua perjanjian dagang yang disahkan jadi UU ini dapat memberikan keuntungan berlipat bagi perdagangan internasional Indonesia. Dengan adanya RCEP misalnya, Indonesia akan dapat untung Rp 38 triliun lebih dengan peningkatan investasi dari luar negeri hingga Rp 24 triliun.

"Pemerintah berkeyakinan implementasi RCEP akan memberi manfaat bagi Indonesia meningkatkan GDP sebesar 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan FDI sebesar 0,13% atau setara 24,53 triliun di tahun 2045," ungkap Zulkifli Hasan.

Dalam catatan detikcom, persetujuan atas dua perjanjian ini telah diinisiasi sejak 2011. Kemudian dirundingkan pada 2013, dan ditandatangani 15 November 2020 oleh 10 negara anggota di ASEAN. Persetujuan juga dilakukan oleh lima negara mitra eksternal, China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.

Proses ratifikasi di Indonesia, dijelaskan Zulhas telah melalui dua rapat kerja dengan Komisi VI, pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan adanya kegiatan forum diskusi dengan Komisi VI pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.

Berlanjut ke perkembangan ratifikasi dan implementasi persetujuan perjanjian dua kerja sama perdagangan itu berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggota. Terbaru baru Korea Selatan telah menyetujui ratifikasi perjanjian itu 1 Februari pada 2022.

Diikuti dengan Malaysia yang telah menyetujui ratifikasi pada 1 Januari 2022. Ratifikasi selanjutnya tinggal menunggu dari Indonesia dan Filipina. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia meminta DPR agar segera menyelesaikan proses pengesahan ini.

(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT