Dari Menjabat Sampai Dipecat, Harta Sambo Masih Misteri

ADVERTISEMENT

Dari Menjabat Sampai Dipecat, Harta Sambo Masih Misteri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 16:17 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo/Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Saat ini status Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari institusi Polri. Adapun pemecatan Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan hasil sidang etik. Saat menjalani sidang etik Kepolisian pada Jumat (26/8/2022) kemarin, Eks Kadiv Propam itu pun mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya dikutip melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Meski mengakui perbuatannya, Sambo tidak sepenuhnya menerima keputusan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.

Dengan demikian, hingga hasil putusan banding keluar, status Irjen Ferdy Sambo berujung pada pemecatan atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.

Namun meski sudah diberhentikan, hingga saat ini data harta kekayaan Eks. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata masih tidak ada di situs resmi e-LHKPN. Jadi, dari menjabat sampai dipecat, jumlah harta kekayaan Sambo masih misteri.

KPK mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-lhkpn," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada detikcom, ditulis Rabu (10/8/2022).

Padahal sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Sebagai informasi, adapun saat ini proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Sambo ini berada di tahap rekonstruksi kejadian.

Diketahui bahwa Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini di rumah Saguling, Duren Tiga hingga di Magelang. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi hari ini.

"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Simak juga Video: Penonton Kesal saat Siaran Rekonstruksi Brigadir J Nge-lag

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT