Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan kenaikan gaji ini akan diberikan kepada PNS kategori Kelas 11 hingga Kelas 56 sebanyak 1,2 juta orang. Anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini senilai 1,5 miliar ringgit atau setara Rp 4,96 triliun.
"Saya ingin meyakinkan PNS bahwa pemerintah menyadari keprihatinan mereka. Oleh karena itu pemerintah sepakat agar kajian tentang besaran gaji PNS dipercepat," kata Ismail Sabri dikutip dari The Star, Selasa (30/8/2022).
Ismail Sabri juga mengumumkan bantuan keuangan khusus (BKK) senilai 700 ringgit atau setara Rp 2,31 juta untuk PNS Kelas 56 dan di bawahnya yang dibayarkan mulai Januari 2023. Tidak hanya itu, 350 ringgit juga diberikan untuk pensiunan dan veteran non-pensiun.
"Keluhan PNS selalu didengar oleh pemerintah," ujarnya.
Pengumuman kenaikan gaji PNS disampaikan Ismail Sabri dalam Temu Pesan Perdana Pegawai Negeri Sipil (MAPPA). Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan pesan kepada PNS dari berbagai layanan publik dan sipil di tingkat federal dan negara bagian, serta pemerintah daerah.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pegawai negeri yang telah memastikan bahwa mesin pemerintah tetap efektif dan kebijakan dijalankan untuk kepentingan rakyat," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Ismail Sabri juga mengumumkan peningkatan maksimal hari pemberian uang tunai pengganti cuti (GCR) menjadi 180 hari, dari saat ini 160 hari.
"Pemerintah memahami karena tugas yang semakin berat, banyak PNS yang tidak dapat mengambil cuti tahunan. Dengan kenaikan GCR, mereka bisa menabung cuti tahunannya untuk penghargaan tunai masa pensiun nanti," ujarnya.
Simak Video "KPK Usut Pemotongan Jatah Upah Pungut Pegawai Pemkot Semarang"
(aid/zlf)