Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Untuk yang Lagi Cari Kerja

ADVERTISEMENT

Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Terbaru 2022, Untuk yang Lagi Cari Kerja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 08:00 WIB
Man writing resume and CV in home office with laptop. Applicant searching for new work and typing curriculum vitae for application. Job seeking, hunt and unemployment. Mock up text in computer screen.
Foto: iStock
Jakarta -

Untuk para pencari kerja, informasi tentang syarat dan cara membuat kartu kuning atau AK 1 menjadi penting untuk diketahui. Sebab, saat ini cukup banyak institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.

Selama ini cukup banyak anggapan yang menyatakan bahwa kartu kuning hanya untuk mereka yang ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS). Namun, faktanya ada juga perusahaan swasta yang meminta pelamar untuk menyertakan persyaratan kartu kuning dalam proses seleksinya.

Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah sebuah kartu yang menandakan kalau seseorang merupakan seorang pencari kerja. Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten/kota.

Kartu kuning sendiri hanya bisa didapatkan dari Disnaker kabupaten/kota masing-masing pencari kerja. Mereka hanya bisa membuat di daerah aslinya yang sesuai dengan daerah yang tertera di KTP.

Adapun Pemerintah membuat kartu ini dengan tujuan untuk melakukan pendataan para job seekers. Nantinya kartu ini memuat sejumlah informasi seperti nama pemilik, nomor induk kependudukan (NIK), dara kelulusan, hingga riwayat pendidikan pemilik kartu.

Disnaker akan menyerahkan data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning atau AK1.

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apa pun, hal ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kamu hanya perlu mengunjungi Disnaker di daerahmu atau membuatnya secara online dan ikuti prosedur yang berlaku.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Persyaratan untuk membuat kartu kuning berbeda di setiap daerahnya. Namun, ada beberapa persyaratan yang sifatnya umum dan berlaku di seluruh daerah, yaitu:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah mendapatkan legalisasi (siapkan juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
2. Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dua lembar pas foto berukuran 3x4.

Sebelum mulai mendaftarkan diri, ada baiknya untuk menyiapkan seluruh persyaratan terlebih dahulu. Persiapan ini akan memudahkanmu dalam proses membuat kartu kuning online maupun offline.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Disnaker memberikan pilihan untuk membuat kartu kuning online untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatannya. Berikut ini adalah tata cara membuat kartu kuning online.

1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Klik menu daftar untuk membuat akun
3. Isi data sesuai yang diminta. Nama lengkap, NIK sesuai KTP , email, nomor telepon, dan kata sandi
4. Lengkapi data dirimu mengenai akun, seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
5. Klik "Daftar Sebagai Pencari Kerja"
6. Saat akun sudah jadi, jangan lupa untuk meng-upload foto resmi dengan ukuran 3x4
7. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta. Jika sudah selesai mengisi data, klik tombol save atau simpan
8. Selanjutnya, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir. Jangan lupa fotokopi untuk cadangan dan minta legalisasi di kantor Disnaker masing-masing.

Sebagai informasi, situs karirhub Kemenaker ini bukan hanya bisa membantumu dalam mencari kerja, di sana juga banyak sekali informasi lowongan kerja lho. Jadi, kamu juga bisa mencari-cari informasi lowongan kerja profesi yang kamu inginkan.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Jika kamu memiliki merasa lebih baik untuk mengurus pembuatan secara langsung, Disnaker juga memberikan opsi untuk membuat kartu kuning offline. Berikut adalah tata cara pembuatan kartu kuning offline.

1. Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan kabupaten/kota tempat tinggalmu
2. Cari tahu bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Kalau bingung, bisa bertanya kepada petugas Disnaker
3. Serahkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta
4. Petugas akan memintamu menunggu selama proses pembuatan kartu kuning
5. Petugas akan memanggilmu jika kartu kuning sudah tercetak
6. Terakhir, petugas akan memintamu untuk mengunjungi tempat bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning milikmu.

Kartu kuning ini akan berlaku secara nasional mencakup seluruh Indonesia. Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Sebagai informasi, jika kamu telah diterima di suatu instansi atau perusahaan maka perusahaan itu akan mengembalikan kartu kuningmu ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kartu kuning akan berlaku selama setahun dan wajib melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Itu dia penjelasan tentang cara membuat kartu kuning online dan offline. Proses pembuatan kartu kuning online dan offline cukup mudah, hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning dan mengikuti tata cara yang berlaku.

(fdl/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT