Jangan Kaget, Tiap Bulan Gaji Kamu Dipotong Otomatis untuk 5 Hal Ini

Jangan Kaget, Tiap Bulan Gaji Kamu Dipotong Otomatis untuk 5 Hal Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 08:00 WIB
Close-up of couple doing finances at home
Ilustrasi Gaji/Foto: thinkstock
Jakarta -

Hari gajian adalah hari yang paling dinantikan oleh para karyawan. Namun pernahkan kamu mengecek slip gaji yang kamu terima? Sebab saat kamu mengecek slip gaji yang kamu terima, biasanya kamu akan mendapati adanya sejumlah potongan.

Perlu kamu ketahui bahwa perusahaan tidak semata-mata memotong gaji begitu saja. Ada beberapa komponen yang menjadi pemotongnya. Tentunya berbagai komponen tersebut sudah diregulasi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, apa saja jenis potongan gaji karyawan? Berikut detikcom rangkum beberapa potongan yang biasanya sering dikenakan dalam perhitungan gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada karyawan langsung atau pihak perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, berdasarkan aturan PTKP 2016, PPh21 ini dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jadi untuk gaji di bawah itu, tidak akan dipotong.

Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setiap tahun sekali, biasanya pada awal tahun. Bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 5% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta. Sementara penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.

ADVERTISEMENT

WP dengan penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25% dan penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun dikenakan tarif 30%. Sementara bagi WP yang tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.

2. BPJS Kesehatan

Sejak 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan.

Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, yang mana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan.

Sebagai contoh, karyawan menerima gaji sebesar Rp 3.000.000, maka ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp 30.000.

3. Jaminan Pensiun

Potongan jaminan pensiun pada slip gaji bisa juga disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang akan membantu kamu untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini. Jaminan Pensiun sendiri merupakan pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak bagi kamu ketika memasuki hari tua sesuai besaran pendapatan kamu.

Besar potongannya adalah 3%, yang mana perusahaan akan menanggung 2% bagiannya dan 1% sisanya dibayar oleh karyawan. Nantinya Jaminan Pensiun diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat.

4. Jaminan Hari Tua

Selain Jaminan Pensiun, ada juga yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama kamu aktif bekerja yang sebagian disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua.

Jadi jika Jaminan Pensiun memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan ketika nanti memasuki usia pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat kondisi karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan JHT, yaitu:
- memasuki usia pensiun,
- meninggal dunia,
- atau cacat tetap.

Jumlah iuran JHT per bulannya adalah 5,7%, yang mana 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan.

5. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Potongan lainnya yang biasanya ada dalam slip gaji kamu adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah potongannya relatif kecil, yakni 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM dari total gaji kamu. Dana dari dua jaminan ini bisa langsung dicairkan jika kamu mengalami kecelakaan dan kematian yang terjadi di tempat kerja.

Lihat juga video 'Anies Bocorkan Gaji PNS DKI Fresh Graduate S1: Rp 12-18 Juta per Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads