Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang Usai Maret 2023, tapi Cuma Buat Sektor Ini

Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang Usai Maret 2023, tapi Cuma Buat Sektor Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Sep 2022 18:55 WIB
Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG)
Ilustrasi Kredit (Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bahwa program restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka pandemi COVID-19 akan diperpanjang setelah masa berakhir Maret 2023. Hanya saja, perpanjangan relaksasi tersebut tidak akan diberikan kepada semua sektor atau debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan akan mempertimbangkan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah.

"Diperpanjang sudah pasti, tapi perpanjangan itu tidak dilakukan secara across the board. Kita akan melihat dari per sektor, segmentasi pasar, geografis, bahkan individu debitur pun akan kita cermati agar perpanjangan ini tidak menimbulkan moral hazard, tidak menimbulkan dampak negatif karena negara lain sudah melakukan normalisasi," kata Dian dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian memaparkan realisasi restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020, namun per Juli 2022 menjadi Rp 560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi COVID-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Restrukturisasi kredit dalam rangka pandemi COVID-19 yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp 126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp 51,87 triliun.

Dian pun membocorkan beberapa sektor yang kemungkinan masih akan mendapat keringanan kredit usai Maret 2023.

"Kita akan concern terhadap beberapa sektor tertentu seperti akomodasi, makanan minuman, beberapa sektor lain seperti perhotelan, real estate, itu adalah indikasi yang cukup kuat bahwa memang sektor-sektor tertentu itu masih membutuhkan waktu untuk recover," tuturnya.

Meski begitu, Dian tidak mau mendahului hasil riset dan survei yang sedang dilakukan terkait keputusan program restrukturisasi kredit perbankan ke depan. Pihaknya menginginkan sektor-sektor perekonomian yang masih menghadapi tantangan bisa tetap diselamatkan.

"Nanti juga akan ada rapat Dewan Komisioner untuk memutuskan program restrukturisasi kredit dilihat dari aspek waktu, sektor-sektor dan daerah yang mendapat penerimaan," tandasnya.

(aid/dna)

Hide Ads