3 Fakta Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 06:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) bernilai Rp 600.000 untuk pekerja atau buruh dengan syarat upah tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, bukan hanya pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta yang bisa dapat BSU, asalkan upahnya berdasarkan UMP Provinsi maka berhak mendapatkan bantuan.

1. Pekerja Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Dapat BSU

Ida menjelaskan, atas aturan Kementerian Ketenagakerjaan pekerja yang menerima BSU adalah pekerja dengan upah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) kabupaten/kota. Ia mencontohkan jika UMP DKI Jakarta Rp 4,7 juta, maka pekerja dengan upah tersebut berhak mendapatkan BSU.

"Jadi dalam peraturan ini disebutkan bahwa yang menerima yang memiliki Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota. Misalnya DKI Jakarta upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 misalnya maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Provinsi Kabupaten/Kota," jelasnya dalam dialog virtual, Selasa (6/9/2022).

2. Syarat Dapat BSU

Sekali lagi Ida menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU jika gajinya di atas Rp 3,5 juta juga bisa mendapatkan bantuan. Asalkan nilai gajinya senilai upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini provinsi kabupaten/kota.

"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU ini," tutur Ida.

3. UMP di Atas Rp 3,5 Juta

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @kemnaker, UMP DKI Jakarta Rp 4.641.854. Kemudian beberapa daerah lain yang UMP-nya di atas Rp 3,5 juta di antaranya Batam Rp 4.186.359 dan Bintan Rp 3.648.714.

Kemudian, UMP Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792, Kabupaten Serang Rp 4.215.180, Kota Tangerang Rp 4.285.798, Cilegon Rp 4.340.254, UMP Bogor Rp 4.217.206, dan Purwakarta Rp 4.173.568.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork