Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan ini akan berdampak luas untuk masyarakat baik dari inflasi hingga angka kemiskinan.
Karena itu pemerintah memberikan bantuan sosial sebesar Rp 150 ribu per bulan selama 4 bulan. Tak cuma itu ada juga subsidi upah Rp 600 ribu yang disalurkan untuk 4 bulan. Perlu dicatat, kriteria penerima dua jenis bantuan ini berbeda. Sehingga, tidak ada penerima yang akan mendapatkan bansos ganda.
Apakah bantuan ini cukup?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika bantuan diberikan Rp 600 ribu selama 4 bulan, maka per bulan masyarakat mendapatkan Rp 150 ribu. Ini artinya per hari bantuan hanya Rp 5.000 alias goceng.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan, bantuan yang diberikan pemerintah jelas terlalu kecil.
"Karena pengeluaran untuk transportasi ditambah harga pangan yang ikut naik tentu lebih dari Rp 5.000 per hari," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, jika harga BBM naik 30%, artinya pengeluaran harian bisa naik setinggi itu rata-rata apalagi di perkotaan.
"Bansos juga hanya menyasar orang miskin, bagaimana dengan kelas menengah rentan yang belum dicover oleh bansos?," ujarnya.
Menurut Bhima, pekerja rentan di sektor informal dan pelaku UMKM juga tidak diberi kompensasi dari naiknya harga BBM, padahal mereka yang paling terdampak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kenaikan ini bisa menurunkan daya beli masyarakat yang sudah merosot 30%. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dengan naiknya harga BBM ini maka akan turun 50%.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6.5% hingga - 8%, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Iqbal.
Dia menjelaskan dengan bantuan subsidi upah sebesar Rp 150 ribu/bulan selama 4 bulan kepada buruh, menurut Said Iqbal ini hanya "gula-gula saja" agar buruh tidak protes. "Tidak mungkin uang Rp 150 ribu akan menutupi kenaikan harga akibat inflasi yang meroket," ujar dia.
(kil/zlf)