Berlaku 3 Hari Lagi, Segini Besaran Kenaikan Tarif Ojol

Berlaku 3 Hari Lagi, Segini Besaran Kenaikan Tarif Ojol

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 13:19 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna

Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan hari ini:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km (sebelumnya Rp 1.850 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km (sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km (sebelumnya Rp 2.250 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km (sebelumnya Rp 2.650 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-10.500)

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km (sebelumnya Rp 2.100 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km (sebelumnya Rp 2.600 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads