Tarif ojol diputuskan naik dan berlaku mulai 10 September 2022. Keputusan ini akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril merasa belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.
"Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan. Rata-rata kenaikan 7,5%, padahal kenaikan BBM Pertalite sebesar 30%," kata pria yang akrab disapa Ariel itu kepada detikcom, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk angka terbaik seharusnya (kenaikan tarif ojol) minimal 10-15%," tambahnya.
Terlepas dari itu, Ariel menyebut keputusan pemerintah yang melakukan kenaikan tarif ojol harus diapresiasi. Pasalnya kenaikan ini sudah ditunggu-ditunggu sejak lama.
"Bagaimana pun rasanya kita harus apresiasi keputusan pemerintah melakukan kenaikan ini, walaupun kurang sesuai dengan harapan kami," imbuhnya.
Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait penyesuaian tarif ojol yang baru ini. Dia tetap mengusulkan jika lebih baik wewenang tarif diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Tuntutan kami tetap bahwa tarif ojol sebaiknya regulator pusat juga menyerahkan wewenang besaran biaya tarif ojol kepada setiap Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi tingkat provinsi," ujarnya dihubungi terpisah.
Begitu pun usulan asosiasi driver terkait biaya jasa aplikasi dari 20% menjadi hanya 10% tidak dipenuhi. Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan besarannya maksimal menjadi 15%.
"Maka atas nilai biaya sewa maksimal 15% ini kami menolak dan tetap inginkan biaya sewa aplikasi maksimal 10%," tandasnya.
Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang baru:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Simak Video: Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik