Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan tarif baru ojol akan berlaku mulai 10 September pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Rincian Kenaikan Tarif Ojol:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif ojol zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per
km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Dengan tarif baru ini, berapa ongkos yang akan dikeluarkan konsumen? Cek halaman berikutnya.
Simak Video: Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik
detikcom mencoba untuk mensimulasikan ongkos naik ojol dengan tarif yang baru tersebut. Misalnya, tarif naik ojol dari Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean menuju ITC Roxy Mas. Jarak yang perlu ditempuh kurang lebih 12 kilometer (km) berdasarkan jarak di Google Maps.
Karena kedua tempat itu berada di Jakarta, maka tarif yang digunakan tarif ojol zona II. Hitungannya dimulai dari tarif atau biaya minimal untuk zona II yakni sebesar Rp 10.200-11.200, biaya itu untuk jarak minimal 4 km.
Untuk simulasi ini biaya minimalnya per 4 km menggunakan angka Rp 10.200. Kemudian, 8 km sisanya dihitung per km dengan tarif batas atas dan batas bawah.
Tarif batas bawah Rp 2.550/km, maka 8 km x Rp 2.550 = Rp 20.500. Kemudian ditambah tarif minimum 4 km pertama Rp 10.200, maka ongkos yang dikeluarkan dari Trans TV ke ITC Roxy Mas sejauh 12 km sebesar Rp 30.700
Sementara jika menggunakan tarif batas atas Rp 2.800, maka 8 km x Rp 2.800 = Rp 22.400. Kemudian ditambah tarif minimum 4 km pertama Rp 10.200, maka ongkos yang dikeluarkan dari Trans TV ke ITC Roxy Mas sejauh 12 km sebesar Rp 32.600.