Tarif Ojol Naiknya Tipis Banget, Ini Pertimbangan Kemenhub

Tarif Ojol Naiknya Tipis Banget, Ini Pertimbangan Kemenhub

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 07 Sep 2022 14:26 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kenaikan tarif ojek online (ojol) akhirnya mendapatkan kejelasan. Kementerian Perhubungan resmi merilis daftar tarif baru ojol.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Suharto kenaikan tarif ojek online memang tak banyak, 10% pun tidak sampai. Rata-rata menurutnya kenaikan tarif cuma berkisar sekitar 8%.

Dia menilai tarif ojek online memang tak bisa dinaikkan tinggi-tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan pasar. Bila tarif ojol naik terlalu tinggi bisa-bisa ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi umum reguler yang harganya jauh lebih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," ungkap Suharto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, pertimbangan angka kenaikan rata-rata 8% itu sudah diperhitungkan secara matang. Kajian mendalam sudah dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub soal hal ini.

ADVERTISEMENT

"Tentunya pertimbangan kita bisa menetapkan average-nya 8% tentunya kami melihat apa yang dilakukan kajiannya dari BKT. Dari BKT tentunya kita sudah menjadi rujukan menetapkan untuk diimplementasikan," ujar Suharto.

Sebesar apa kenaikan tarif ojol? Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang diumumkan hari ini:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km (sebelumnya Rp 1.850 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km (sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km (sebelumnya Rp 2.250 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km (sebelumnya Rp 2.650 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-10.500).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km (sebelumnya Rp 2.100 per km)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km (sebelumnya Rp 2.600 per km)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000)

Lihat Video: Harga BBM Naik, Ojol Belum Tertarik Beralih ke Motor Listrik

[Gambas:Video 20detik]



(hal/zlf)

Hide Ads