Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Aplikator buka suara.
Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengungkapkan pihak Grab Indonesia hingga pukul 16.48 WIB belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan.
"Sampai saat ini, pukul 16.48 WIB, Grab Indonesia masih belum menerima salinan Keputusan Menteri Perhubungan yang baru terkait penyesuaian tarif ojek online yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan pada hari ini, Rabu, 7 September 2022," kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tirza menyebutkan Grab Indonesia akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tarif ojol ini ketika telah menerima salinan surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Direktur Angkutan Jalan Suharto kenaikan tarif ojek online memang tak banyak, 10% pun tidak sampai. Rata-rata menurutnya kenaikan tarif cuma berkisar sekitar 8%.
Baca juga: Tarif Ojol Sudah Naik, Taksol Menyusul? |
Dia menilai tarif ojek online memang tak bisa dinaikkan tinggi-tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan pasar. Bila tarif ojol naik terlalu tinggi bisa-bisa ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi umum reguler yang harganya jauh lebih murah.
"Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler," ungkap Suharto.
(kil/zlf)