Batas Usia Pensiun PNS, TNI & Polri, Siapkan dari Sekarang!

Batas Usia Pensiun PNS, TNI & Polri, Siapkan dari Sekarang!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 10 Sep 2022 15:00 WIB
Ilustrasi Pensiun
Batas Usia Pensiun PNS, TNI & Polri, Siap-siap dari Sekarang! Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Batas usia pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri perlu untuk diketahui. Batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri penting diketahui agar para abdi negara tersebut bisa mempersiapkan tabungan kehidupannya di masa tua nanti.

Untuk itu, pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi itu memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda, tak semua sama. Jadi, berapa batas usia pensiun untuk PNS, TNI, dan Polri? simak baik-baik.

Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun.

ADVERTISEMENT

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri

Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Berbeda dengan anggota TNI, batas usia pensiun bagi Polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, para PNS maupun anggota TNI/Polri sudah tahu kan kapan batas usia pensiun Anda?

(fdl/fdl)

Hide Ads