Kemenhub Bilang Tarif Ojol Naik 10 September, Eh Ternyata Jadinya Besok

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 10 Sep 2022 12:10 WIB
Kemenhub Bilang Tarif Ojol Naik 10 September, Eh Ternyata Jadinya Besok/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online atau ojol. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, jelas disampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9). Dalam kesempatan itu, Hendro menjawab pertanyaan mulai kapan tarif ojek online akan berlaku dan keluarnya keputusan menteri.

Hendro pun menjawab untuk keputusan menteri terbit pada 7 September. Sementara masa berlakunya kenaikan tarif ojol, ia menyebutkan pada tanggal 10 September. Penegasan itu disampaikan tiga kali bahwa tarif ojol naik mulai 10 September 2022.

"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang 7 September, jadi 7 September ditambah 3 hari tanggal 10. 10... 11 (pukul) 00.00....10 (pukul) 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/9) lalu.

Kemudian, saat dikonfirmasi hari ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku tanggal 11 September pukul 00.00 WIB. Berbeda yang disampaikan oleh Hendro dalam konferensi pers Rabu lalu.

"Tanggal 11 jam 00.00 wib atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan," kepada detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Foto: Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Dok Kemenhub)

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemudian, tarif ojol dibagi menjadi 3 zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork