3. Perubahan Angka Kenaikan Tarif
Kala itu, Budi Karya juga mengatakan tarif ojol yang baru akan disesuaikan dengan kondisi terakhir dengan adanya penyesuaian harga BBM yang naik. Artinya, bakal ada perubahan tarif ojol dari aturan KP 564 yang ditunda penerapannya selama dua kali.
"Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," tutur Budi Karya.
Di hari Rabu 7 September 2022, akhirnya Kemenhub benar-benar menepati janjinya mengumumkan kenaikan tarif ojek online tanpa adanya penundaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022) yang lalu.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan aturan baru soal penerapan tarif ojek online. Tepatnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan itu menggantikan KP 564 yang penerapannya ditunda selama dua kali. Dalam pengumuman itu Hendro menjelaskan setidaknya ada dua perbedaan dari aturan KP 667 dengan KP 564. Pertama soal pengaturan mengenai batas maksimal dari potongan aplikasi menjadi 15%, di KP 564 potongan aplikasi maksimal ditetapkan 20%.
Kedua, ada perbedaan kenaikan tarif dari aturan di KP 564 dengan KP 667. Berikut ini perbedaannya:
Buka halaman selanjutnya buat dapat rincian tarif ojolnya.