Penuh Drama! Perjalanan Panjang Kenaikan Tarif Ojek Online

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 19:09 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Kenaikan tarif ojek online akhirnya bisa diterapkan mulai hari ini, Minggu 11 September 2022. Penetapan kenaikan tarif ini memiliki perjalanan yang cukup panjang.

Penyesuaian tarif ojek online sendiri pertama kali diumumkan Kementerian Perhubungan sejak awal Agustus 2022 yang lalu. Namun, penerapannya baru dilakukan di pertengahan bulan September ini.

Terjadi cukup banyak drama di tengah penerapan kenaikan tarif ojek online. Salah satunya adalah beberapa kali penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang berlaku.

Bagaimana kisah lengkapnya? Berikut ini rangkumannya.

1. Penundaan Selama Dua Kali

Dalam catatan pemberitaan detikcom, mulanya tarif ojek online diumumkan pertama kali pada tanggal 8 Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu ditetapkan 4 Agustus 2022, sedangkan tarif ojol yang baru dalam aturan itu rencananya diterapkan 10 hari setelah aturan tersebut ditetapkan.

Drama muncul di tanggal 14 Agustus 2022 yang seharusnya menjadi hari kenaikan tarif ojol. Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol diundur ke tanggal 29 Agustus, atau tepatnya 25 hari kalender setelah aturan KP 564 tahun 2022 ditetapkan.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya sempat melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojek online ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," papar Hendro lewat keterangannya pada Minggu (14/8/2022) yang lalu.

Setelah penundaan pertama itu dilakukan, drama kembali terjadi. Sehari sebelum tanggal 29 Agustus, Kemenhub mengumumkan kenaikan tarif ojol kembali ditunda. Kali ini, tidak dijelaskan sampai kapan kenaikan tarif akan ditunda.

Kala itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022) yang lalu.

Saat itu, Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.

2. Harga BBM Naik, Tarif Didesak Naik

Singkat cerita, kenaikan harga BBM diumumkan pemerintah per 3 September 2022. Sejak saat itu juga asosiasi-asosiasi driver ojek online mulai menuntut adanya penyesuaian tarif.

Pasalnya, bensin menjadi salah satu komponen utama dalam operasional ojek online. Kenaikan harga BBM jelas membuat modal operasi para driver meningkat. Namun, saat itu tarif yang ditunggu-tunggu naik justru terus ditunda tanpa kejelasan.

"Kenaikan harga BBM bersubsidi sangat memberatkan pekerjaan dan usaha kami sebagai pengemudi dan pelaku usaha transportasi online. Serta permintaan kami sebelumnya kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan taksi online belum mendapatkan keputusan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril lewat keterangan resminya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) yang lalu.

Tak lama berselang, akhirnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kenaikan tarif ojek online bakal dilakukan tanpa adanya penundaan. Di hari Senin 5 September 2022, Budi Karya menyatakan kenaikan tarif ojek online akan diumumkan pada 7 September 2022.

"Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ungkap Budi Karya dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork