Ada Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK, Legislator Golkar: Segera Berantas!

ADVERTISEMENT

Ada Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK, Legislator Golkar: Segera Berantas!

Erika Dyah - detikFinance
Minggu, 11 Sep 2022 20:20 WIB
Puteri Anetta Komarudin dari Partai Golkar (Dok Pribadi)
Foto: Puteri Anetta Komarudin dari Partai Golkar (Dok Pribadi)
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal karena merugikan masyarakat. Apalagi berdasarkan data, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022.

Dalam Rapat Kerja bersama OJK pada Kamis (8/9), Puteri mengungkap total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 mencapai 4.160 entitas.

"Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu dicek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," ungkap Puteri dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Untuk itu, Puteri mendorong OJK meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK. Serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal.

"Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah," jelasnya.

Lebih lanjut, Puteri juga mendesak OJK melakukan patroli di app store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.

"Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan. Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol ilegal ini," tegas Puteri.

Tingkatkan Pengawasan Judi Online

Dalam kesempatan ini, Puteri juga mendorong OJK meningkatkan pengawasan terkait dugaan transaksi judi online yang telah dilaporkan perbankan. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan transaksi judi online melalui perbankan mencapai Rp 608,87 miliar dari sekitar 8.693 laporan dalam Customer Information File (CIF).

"Saya kira OJK perlu terlibat dalam pengawasan atas transaksi judi online melalui perbankan. Ini karena perbankan pun juga melaporkan kepada OJK apabila menemukan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan," tutur Puteri.

"Apalagi, OJK sendiri juga memiliki kelompok pengawas spesialis yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di setiap bank. Yang tentunya dapat mendeteksi tindakan tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Penipu Ratusan Mahasiswa Bogor Terlilit Pinjol Terancam 4 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(ega/ega)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT