SWI Tutup 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

SWI Tutup 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 19:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis daftar 13 entitas investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs aplikasi 84 entitas ilegal tersebut.

Tongam juga mengatakan pihaknya langsung menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Pada kesempatan itu Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

Sementara itu ke-13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI. Rinciannya sebagai berikut:

  • Empat entitas melakukan money game
  • Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
  • Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin
  • Tiga entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu SWI juga menemukan 71 pinjol ilegal. Sehingga sejak tahun 2018-Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak. "Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

Daftar Pinjol Ilegal:

Daftar Investasi Bodong:

(das/das)

Hide Ads