Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset milik mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Anggiat P Nahot Simaremare.
Aset yang dilelang oleh KPK ini berupa rumah toko (ruko) di kawasan Megamas Kota Manado, Sulawesi Utara, senilai Rp 2,88 miliar.
Diketahui bahwa KPK melelang ruko tersebut secara closed bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado pada Jumat (16/9), dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Manado akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Adapun, dasar pelelangan ruko tersebut yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019 atas nama terdakwa Anggiat P Nahot Simaremare.
Ali merincikan, objek lelang yang dimaksud yakni berupa dua bidang tanah dalam satu paket seluas 80 meter persegi, berikut bangunan ruko diatasnya sesuai dengan SHGB Nomor: 163 dan SHGB Nomor 164 tertulis atas nama Gatot Prayogo yang terletak di kawasan Megamas Kota Manado Sulawesi Utaram
Selain itu objek lelang sudang dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan Asli (SHGB No. 163 dan SHGB No. 164) dengan harga limit Rp 2.880.000.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 600.000.000.
Adapun, batas akhir penawaran berlaku Jumat (16/9) pukul 08.00 WITA dan bertempat di di KPKNL Manado Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Nomor 6-8, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado.
(fdl/fdl)